InformasiPagi, Sumsel
Pemprov Sumsel melalui Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Sumsel, segera melakukan evaluasi terhadap 48 perusahaan yang menanamkan investasi di Sumsel. Pemprov kini memiliki kewenangan mencabut izin operasional jika tidak sesuai proposal awal.
Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Sumsel, Ir Permana MMA di Kantor Gubernur Sumsel kemarin Jumat (26/3), mengatakan, pihaknya segera melakukan evaluasi terhadap 48 perusahaan, baik bidang pertambangan, perkebunan dan lainnya, yang menanamkan investasi di Sumsel.
“Kita akan mengevaluasi perusahaan-perusahaan tersebut, karena rencana investasi yang dilakukan mereka harus sesuai surat persetujuan BKPM RI dan sesuai proposal awal. Misalnya pada tahun pertama mereka melakukan apa, tahun kedua apakah membuka jalan, tahun ketiga apakah membuka pabrik dan lainnya,” jelas dia.
Pihaknya menemukan, banyak perusahaan yang tidak mematuhi perjanjian dan skedul seperti yang dijanjikan, bahkan ada yang sudah dulu mengantongi izin tapi belum merealisasikannya. “Kami akan stressing perusahaan-perusahaan ini dan akan dipantau terus,” tegasnya.
Menurut Permana, selama ini jika daerah mendapatkan permasalahan, seperti untuk mencabut izin operasional dan surat persetujuan, keputusannya ada di pusat, sehingga daerah kesulitan melaksanakan pengawasan dan pengendalian perusahaan yang menanamkan investasi di Sumsel.
Namun, berdasarkan peraturan Kepala BKPM RI yang baru, bernomor 11,12,13 dan 14, salah satunya tentang peningkatan, pengawasan, pengendalian kepada para investor dan pengusaha yang ada di Sumsel. Maka, semula kewenangan pencabutan izin, persetujuan dan lainnya oleh BKPM RI, kini wewenang tersebut menjadi kewenangan Gubernur.
“Dengan adanya peraturan Kepala BKPM RI tentang pengawasan dan pengendalian ini, kita akan lebih berdaya, karena ada payung hukumnya. Wewenang sudah diserahkan dari pusat ke daerah, sehingga setelah kita meninjau melaui tim evaluasi ke lapangan, ternyata program dan perjanjian tidak sesuai, akan diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, setelah itu akan dicabut izin operasionalnya,” tegasnya lagi.
Terakhir Permana menerangkan, evaluasi dilakukan setelah Pergub ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel sendiri, yang terbitnya sekitar pekan depan.agustian pratama
BPMD Sumsel, Segera Evaluasi 48 Perusahaan
Posted: 27/03/2010 in UncategorizedTags: BKPM RI, BPMD, investasi, Sumsel
0
Advertisements